Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor30
Tahun2017
TentangPengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2971
Jumlah diDownload329
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum