Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1843 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 Tentang Notifikasi Kosmetika
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 Tentang Industri Parmasi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Bahan Pengkarbonasi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Pembawa
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Pembawa
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Perlakuan Tepung
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Pengatur Keasaman
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengeras
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antikempal
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengembang
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antibuih
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Propelan
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Garam Pengemulsi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Gas Untuk Kemasan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengemulsi
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Peretensi Warna
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembuih
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penguat Rasa
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penstabil
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Peningkat Volume
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia