Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Peningkat Volume

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor25
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENINGKAT VOLUME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2642
Jumlah diDownload236
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan680
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2013
Pejabat Pengundangan