Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10719
Tahun2011
TentangTATA CARA PEMUSNAHAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6358
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum