Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.12.11.10719 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PEMUSNAHAN KOSMETIKA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6358 |
Jumlah diDownload | 8 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 158 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika