Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor11
Tahun2017
TentangKriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9196
Jumlah diDownload777
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan870
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum