Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.12.10.11983 |
Tahun | 2010 |
Tentang | KRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Desember 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3081 |
Jumlah diDownload | 180 |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 598 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika