Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.10.11983
Tahun2010
TentangKRITERIA DAN TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3081
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan598
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum