Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.07.11.6662
Tahun2011
TentangPERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT DALAM KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8918
Jumlah diDownload301
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2011
Pejabat Pengundangan