Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.12.11.10052
Tahun2011
TentangPENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN KOSMETIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2127
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan924
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan