Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 924 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |