Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi Penyaluran dan Pelayanan Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor3
Tahun2016
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENGAMANAN SETEMPAT DALAM PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI SARANA PRODUKSI PENYALURAN DAN PELAYANAN OBAT DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7647
Jumlah diDownload291
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2016
Pejabat Pengundangan