Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor38
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIOKSIDAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4634
Jumlah diDownload432
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan802
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan