Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NomorHK.03.1.23.10.11.08481
Tahun2011
TentangKRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9977
Jumlah diDownload858
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan634
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum