Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
Nomor | HK.03.1.23.10.11.08481 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Oktober 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9977 |
Jumlah diDownload | 858 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 634 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk03123101108481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat