Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Garam Pengemulsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor16
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN GARAM PENGEMULSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1977
Jumlah diDownload415
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan