Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengembang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor11
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGEMBANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2485
Jumlah diDownload341
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan550
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan