Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor4
Tahun2014
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11012
Jumlah diDownload1145
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan562
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum