Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Peretensi Warna

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor21
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERETENSI WARNA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2006
Jumlah diDownload216
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan