Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaaan Bahan Tambahan Pangan Pengatur Keasaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor8
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGATUR KEASAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10195
Jumlah diDownload399
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan547
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan