Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Sekuestran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor18
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN SEKUESTRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6288
Jumlah diDownload205
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan557
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan