Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penguat Rasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor23
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGUAT RASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10183
Jumlah diDownload352
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan562
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan