Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antikempal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor10
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7166
Jumlah diDownload326
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan549
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan