Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 November 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8646 |
| Jumlah diDownload | 187 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1745 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan