Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antibuih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor13
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIBUIH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4285
Jumlah diDownload287
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan552
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan