Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Penstabil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor24
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENSTABIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4742
Jumlah diDownload509
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan679
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan