Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Propelan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor14
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PROPELAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9371
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan