Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor37
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6928
Jumlah diDownload972
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan801
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan