Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembuih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor22
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMBUIH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1224
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan561
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan