Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Mei 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4130 |
| Jumlah diDownload | 707 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1221 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Formula Pertumbuhan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan