Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor12
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PELAPIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10383
Jumlah diDownload250
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan551
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2013
Pejabat Pengundangan