Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor36
Tahun2013
TentangBATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGAWET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5710
Jumlah diDownload765
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan800
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan