PERPRES 1963
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1963
Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Dibidang Ekspor
Dicabut Oleh :Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
PP 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963
Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta.
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
UU 1963
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
PERPPU 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
PERPRES 1963
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1963
Aktivitas Perusahaan Dagang Negara dalam Rangka Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
PERPPU 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963
Pemasukan Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
PERPPU 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963
Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-bea dan Cukai-cukai di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau