Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PINJAMAN OBLIGASI OLEH BANK/PERUSAHAAN/BADAN PEMERINTAH MAUPUN SWASTA. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526) |
Dokumen Peraturan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/perusahaan/badan Pemerintah Maupun Swasta (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)