Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 63 |
Nomor Tambahan | 2557 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 5 Tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang Undang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan