Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun1960
TentangPENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan2117
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan