Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4817 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Maret 1960 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan