Undang-undang Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4170 |
Jumlah diDownload | 270 |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 101 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
- Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan