Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Pemasukan Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PEMASUKAN DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Oktober 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8866 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 102 |
Nomor Tambahan | 2594 |
Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Dibidang Impor