Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Pemasukan Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1963
TentangPEMASUKAN DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8869
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan2594
Tanggal Pengundangan21 Oktober 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dasar Hukum