Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1963 |
Tentang | FARMASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Agustus 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9908 |
Jumlah diDownload | 316 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 81 |
Nomor Tambahan | 2580 |
Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Kesehatan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPRS/1960 Tahun 1960 Tentang Manifesto Politik Republik Indonesia Sebagai Garis-garis Besar Daripada Haluan Negara
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPRS/1960 Tahun 1960 Tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan