Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangFARMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum