Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1963 |
Tentang | FARMASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan