Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4958 |
| Jumlah diDownload | 290 |