Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1964
TentangBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1964
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan2645
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum