Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1964 |
| Tentang | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3415 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1964 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 41 |
| Nomor Tambahan | 2645 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan