Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1964, TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 41) MENJADI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9258 |
| Jumlah diDownload | 338 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan