Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1965 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1964, TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 41) MENJADI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8961 |
Jumlah diDownload | 232 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan