Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1973 |
Tentang | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7544 |
Jumlah diDownload | 242 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang