Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1973
TentangBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang