Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1963 |
Tentang | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Oktober 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9833 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 95 |
Nomor Tambahan | 2590 |
Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPRS/1963 Tahun 1963 Tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan
pembangunan