Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangBADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9833
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan2590
Tanggal Pengundangan12 Oktober 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum