Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1963 |
| Tentang | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Oktober 1963 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964 nomor 41) Menjadi Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10028 |
| Jumlah diDownload | 3 |
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 95 |
| Nomor Tambahan | 2590 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Oktober 1963 |
| Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan
pemeriksa Keuangan (lembaran-negara Tahun 1964
nomor 41) Menjadi Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPRS/1963 Tahun 1963 Tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan
pembangunan