Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1963
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD PADA PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1963

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan