Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1963
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 2527 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Februari 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |