Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian negara Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Mei 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |