Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4711
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (undang-undang No. 9 Tahun 1963 Lembaran-negara Tahun 1963 No. 91)
Dasar Hukum