Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1963 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (undang-undang No. 9 Tahun 1963 Lembaran-negara Tahun 1963 No. 91)