Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (undang-undang No. 9 Tahun 1963 Lembaran-negara Tahun 1963 No. 91)
Dasar Hukum