Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Dibidang Ekspor
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI DIBIDANG EKSPOR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7400 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor