Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Dibidang Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1963
TentangPELAKSANAAN DEKLARASI EKONOMI DIBIDANG EKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7400
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum