Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1962 (undang Undang No. 9 Tahun 1962 Lembaran Negara Tahun 1962 No. 27)
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 90 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPRS/1960 Tahun 1960 Tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969