Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1962
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Tahun 1962 (undang Undang No. 9 Tahun 1962 Lembaran Negara Tahun 1962 No. 27)
Dasar Hukum