Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang)
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | 580 |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 Tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s.(lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 Tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s.(lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang