Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 Tentang Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s.(lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S.(LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9576 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 1953 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota "dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat"