Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-bea dan Cukai-cukai di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangPENANGGUHAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA-BEA DAN CUKAI-CUKAI DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8016
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Pemungutan Bea Bea, Cukai Cukai dan Sumbangan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (swi) di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945