Undang-undang Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Ngera I.b.w. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1963
TentangPENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NGERA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan